PKPmelakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, pengembalian pendahuluan PPN ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan Pasal 170 UU KUP, dan membuat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan. lingkup(pasal 1) bab i ketentuan umum dan tata cara perpajakan (pasal 2) bab ii bab iii pajak penghasilan (pasal 3) pajak pertambahan nilai (pasal 4) bab iv program pengungkapan sukarela wp (pasal 5-12) bab v bab vi pajak karbon (pasal 13) bab vii cukai (pasal 14) bab viii peralihan (pasal 15) bab ix penutup (pasal 16-19) SPTMasa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampaidengan November yang disampaikan olehPKP selain PKP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; c. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebihbayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; d. PerolehanBKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) berproduksi. Selain dari kriteria yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, pajak masukan juga tidak dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak, yang tertera pada Pasal 16B Ayat 3. Pengusaha Belum Dikukuhkan PKP SelainPKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak (mm-yyyy) Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan Prosedur biasa Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D KUP Pasal 9 ayat (4C) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan III. PEMBAYARANKEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PKP GAGAL BERPRODUKSI A. PPN yang wajib dibayar kembali: B. Dilunasi Tanggal:-Rp--NTPP : (dd-mm-yyyy) V. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 1 Rp 159,200,000 B. PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Rp-C. PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar (V.A - V.B) Rp 159,200,000 D. PPn BM yang kurang atau .

pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn