VisaJakarta adalah brand yang diusung oleh PT. Syifa Rahmadani Tour sebuah perusahaan yang yang bergerak dibidang biro perjalanan wisata yang melayani kebutuhan wisatawan seperti pembuatan visa, legalisir dokumen, pembuatan paspor, ticketing, paket wisata, transportasi dan konsultasi.Kami akan memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan pelanggan kami.
Untukjasa pembuatan VISA, silahkan menghubungi Fadly 0822-4671-9770 Visa United Kingdom Keterangan/Syarat Dokumen : Copy ktp,kk,akte lahir, surat sponsor dari tempat kerja, rek 3 bulan terakhir, foto uk 3.5×4.5 latar putih 2 buah, paspor asli yang baru dan lama, booking tiket, booking hotel, asuransi perjalanan.
Untukanda yang ingin menggunakan jasa pembuatan paspor di tangerang dari kami tentu dengan sebisa kami akan membantu anda sampai paspor anda turun. hubungi segera kami di nomor : Whatsapp & Call : 08211-4040-233 atau 0812-2829-2004. Pin BBM : 597B6F47. Email : budiarjo.paspor@gmail.com.
. No Produk Jasa Dokumen 1 Pembuatan SIM baru Foto Copy KTP / E-KTP A & C Seluruh Wilayah Indonesia 2 Pembuatan SIM baru Foto Copy KTP B1 / B2 / B1 Umum / A Umum Jakarta/ Bogor / Depok /Tangerang/Bekasi SIM Sebelumnya Asli 3 Perpanjangan SIM SIM Asli A / C / B1 / B2 / B1 Umum / A Umum Foto Copy KTP Jakarta/ Bogor / Depok /Tangerang/Bekasi 4 Pembuatan SIM Hilang KTP Asli A / C / B1 / B2 / B1 Umum / A Umum Foto Copy SIM yang hilang optional Lapor Hilang 5 Perpanjangan SIM Mutasi SIM Asli Daerah A / C / B1 Foto Copy KTP Jakarta/ Bogor / Depok /Tangerang/Bekasi 6 Perpanjangan SIM Mutasi SIM Asli Daerah B2 / B1 Umum / A Umum Surat Keterangan Daerah Foto Copy KTP Jakarta/ Bogor / Depok /Tangerang/Bekasi 7 Pembuatan SIM A untuk WNA Foto Copy KITAS / KIMS Foto Copy Lapor Diri Foto Copy PASPOR Foto Copy ITAS 8 Pembuatan SIM Internasional Pas Foto 4×6 4 lembar dengan background biru dan pakaian resmi untuk pria wajib berdasi Foto Copy KTP Foto Copy SIM Foto Copy PASPOR 9 Perpanjangan STNK untuk Individu STNK Asli BPKB Asli KTP Asli 10 Perpanjangan STNK a/n Perusahaan STNK Asli BPKB Asli Surat Kuasa di Kop Surat Asli dengan Materai Rp 6000 lalu di stempel dan diberi tanda tangan dan nama jelas Foto Copy SIUP dengan stempel perusahaan Foto Copy NPWP dengan stempel perusahaan Foto Copy Domisili Perusahaan dengan stempel perusahaan Alamat yang tertera pada domisili perusahaan, STNK & kop surat perusahaan harus sama 11 Perpanjangan STNK dengan BPKB Foto Copy / tanpa BPKB STNK Asli BPKB Foto Copy optional KTP Asli 12 Balik Nama STNK untuk Individu STNK Asli BPKB Asli Kwitansi dengan materai Rp 6000 dan ditanda tangani oleh pemilik STNK Foto Copy KTP yang mau tukar nama Cek Fisik 13 Balik Nama STNK dari Individu ke Perusahaan STNK Asli BPKB Asli Kwitansi dengan materai Rp 6000 dan ditanda tangani oleh pemilik STNK Surat Kuasa di Kop Surat Asli dengan Materai Rp 6000 lalu di stempel dan diberi tanda tangan dan nama jelas Foto Copy SIUP dengan stempel perusahaan Foto Copy NPWP dengan stempel perusahaan Foto Copy Domisili Perusahaan dengan stempel perusahaan Cek Fisik 14 Balik Nama STNK dari Perusahaan ke Individu STNK Asli BPKB Asli KTP yang akan di balik nama Surat Pelepasan Perusahaan Kwitansi perusahaan dengan materai Rp 6000 dan di stempel perusahaan Cek Fisik 15 Pengurusan STNK Hilang Laporan Hilang dari Polsek Asli KTP Asli BPKB Asli Cek Fisik 16 Ganti Warna Kendaraan / Rubah Bentuk Kendaraan STNK Asli BPKB Asli Surat Keterangan dari Bengkel KTP Asli Cek Fisik Pas foto kendaraan 4 lembar tampak depan, belakang, kanan, kiri 17 Pindah Alamat STNK Asli BPKB Asli KTP Asli Cek Fisik 18 STNK Mutasi Luar Daerah STNK Asli BPKB Asli KTP Daerah Cek Fisik Kwitansi 19 STNK domisili Luar Daerah menjadi DKI Berkas dari SAMSAT Daerah Cek Fisik 20 KIR STNK Asli Buku KIR Asli Foto Copy KTP Kendaraan yang bersangkutan 21 Perpanjangan PASPOR Foto Copy KTP Dewasa Foto Copy Akte Kelahiran Foto Copy Kartu Keluarga PASPOR Asli 22 Pembuatan PASPOR Baru Foto Copy KTP Dewasa Foto Copy Akte Kelahiran Foto Copy Kartu Keluarga Foto Copy WNI / SKBRI Foto Copy Ganti Nama Foto Copy Ijazah Terakhir *NB Surat Rekomendasi Kantor apabila status di KTP sebagai Karyawan 23 Pembuatan PASPOR Foto Copy Akte Kelahiran Anak Anak-anak Foto Copy Akte Pernikahan Orangtua Foto Copy KTP Suami Istri Foto Copy Akte Kelahiran Suami Istri Foto Copy WNI / SKBRI Suami Istri Foto Copy Ganti Nama Suami Istri Foto Copy KK 24 Perpanjangan PASPOR Baru Foto Copy Akte Kelahiran Anak Anak-anak Foto Copy Akte Pernikahan Orangtua Foto Copy KTP Suami Istri Foto Copy Akte Kelahiran Suami Istri Foto Copy WNI / SKBRI Suami Istri Foto Copy Ganti Nama Suami Istri Foto Copy KK PASPOR Asli 25 Surat Izin Pengangkutan Barang SIPB & Izin Bongkar Muat IBM Foto Copy STNK Foto Copy Buku KIR 26 Mengurus Surat Kelakuan Baik untuk Diluar Negeri SKCK Asli Surat Keterangan Kelurahan Foto Copy KTP Foto Copy KK Foto Copy Passport Foto Copy Akte Lahir Foto Copy WNI/SKBRI Foto Copy Ganti Nama Pas Foto 4×6 4 lembar dengan background biru dan pakaian resmi untuk pria wajib berdasi 27 NPWP Perusahaan Akta notaris pendirian perusahaan Fotokopi KTP Direktur Fotokopi KK Jika Direktur perempuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Fotokopi 28 IMB FC KTP, NPWP, SPPT, Sertifikat Hak Milik Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan Surat kuasa bila dikuasakan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Gambar arsitektur untuk bangunan 29 Peningkatan Hak Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan SHGB Girik,vs sertivikat Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan IMB Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK SPPT PBB Surat pernyataan kepemilikan lahan
Kini Buat Paspor Bisa di Rumah 23 Juli 2020 Tangerang 23/07/20 - Setelah sebelumnya dilaksanakan di instansi pemerintahan, untuk pertama kalinya Eazy Passport hadir melayani di Perumahan Mahkota Simprug, Ciledug. Eazy Passport merupakan inovasi terbaru dari sekian banyak layanan keimigrasian yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini, sehingga mempermudah masyarakat untuk membuat paspor. Jenis layanan yang tersedia pada Eazy Passport yaitu pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Dimana pemohon juga dapat memilih untuk memohon paspor biasa atau epassport. Namun demikian, layanan Eazy Passport tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing, baik pemohon maupun petugas yang melayani. Ini adalah kali pertama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan Eazy Passport di perumahan. Pemohon paspor yang berjumlah 160 pemohon merupakan warga setempat / penghuni Perumahan Mahkota Simprug. Pelayanan Eazy Passport dimulai pada pukul WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 3 tiga hari. Yaitu dimulai dengan register dan verifikasi data saat pemohon sudah hadir ditempat. Sebelumnya, para pemohon sudah secara kolektif menyerahkan berkas permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan dipindai, sehingga proses foto dan wawancara menjadi lebih cepat dan singkat. Untuk informasi lebih lanjut terkait Eazy Passport, dapat menghubungi melalui Whatsapp di 0811-811-9000. Kembali
Fahira – HP 0853-1131-1268 WA 0853-1131-1268 E-mail mamahaat21 Alamat Kantor 1 Jl. Ciledug Raya No. 10 larangan Utara, Ciledug Tangerang Selatan 15154 Alamat Kantor 2 Jl. Duren Tiga Barat V RT 06/02 Sebrang Kantor Imigrasi Warung Buncit Tiga Jakarta Selatan12760 Alamat Kantor 3 Menara Kadin, Lantai 30, No. 21 – Jl. HR. Rasuna Said Blok X5, Kav. 2-3 Jakarta 12950
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp B. BIAYA BEBAN 1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp Paspor adalah Dokumen Negara, maka pemegangnya diminta untuk berhati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi kelas I terdekat di wilayah anda ; Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri; Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi terdekat di wilayah anda ; Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi; Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 enam bulan sampai paling lama 2 dua tahun. PROSEDUR PENGGANTIAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK Kedatangan Pertama Proses BAP Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Konter BAP, Seksi Inteldakim dengan membawa berkas permohonan persyaratan lengkap seperti pembuatan paspor baru asli dan fotocopy. Untuk permohonan penggantian paspor yang hilang,disertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian . Untuk permohonan penggantian paspor yang rusak disertakan fisik paspor yang rusak , dan untuk penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana alam, disertakan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat ; Pemohon mengambil nomor antrian dan formulir untuk BAP ; Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan; Proses pembuatan Berita Acara Pendapat; Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi ; Setelah mendapat panggilan , pemohon dapat melakukan proses pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu. Kedatangan Kedua Proses Pembuatan Paspor Pemohon datang langsung tanpa pendaftaran online ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian dengan menunjukkan bukti pemanggilan serta dokumen asli ; Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk proses sidik jari, foto dan wawancara; Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi; Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online SIMPONI; Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan ketiga hari keempat untuk paspor biasa, dan hari ke tujuh untuk Elektronik Paspor. Kedatangan Ketiga Pengambilan Paspor Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian dengan melakukan scan barcode slip pengambilan paspor ; Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta tanda bukti pembayaran paspor; Pemohon menerima paspor yang sudah jadi. Dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 tidak diperkenankan untuk digunting I. WNI Berdomisili di Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri; kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah; surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat nama; tanggal lahir; tempat lahir; dan nama orang tua Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu keluarga; Akta kelahiran Akta perkawinan atau buku nikah orangtua; Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa III. Calon TKI Domisili Indonesia Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu keluarga; Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah; Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat Nama; Tanggal lahir; Tempat lahir; dan Nama orang tua. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.
Biro Jasa Dokumen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen legal, kami melayani pembuatan berbagai macam dokumen pribadi dan dokumen perusahaan dengan tingkat keabsahan 100%.Biro Jasa Dokumen didukung oleh tim profesional, berpengalaman, serta bersertifikat, memastikan dokumen yang kami terbitkan memenuhi kualifikasi dan ketentuan persyaratan yang siap menjalin hubungan kemitraan yang baik guna kepengurusan dan penerbitan dokumen penting perusahaan Anda, dengan poses cepat dan keaslian terjamin.
biro jasa paspor tangerang