Namun setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Tugasdan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Berdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta
PenyelesaianPerkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. by Komang Wiantara. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA. by Dr. Kurniawan T R I PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIASI DI SISTEM PERADILAN AGAMA
Permohonankasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1). Berbeda dengan banding di mana permohonan banding tidak wajib membuat memori banding. Memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi. Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah
PengadilanAgama Kajen. Kode Etik PNS. Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
LatarBelakang. Pertimbangan UU 2 tahun 2002 tentang Polri adalah: bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan
. on 12 Maret 2014. Dilihat 50366 TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN TINGGI AGAMA Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya pasal 51 UU No 7/1989. Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang pasal 52 UU No 7/1989. Hubungi Kami Gedung Sekretariat MA Lt. 6-8 Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat Telp 021-29079177 Fax 021-29079277 Email Redaksi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk Ditjen Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Lokasi Kantor Instagram Twitter Facebook Unit Eselon II Tautan Aplikasi Kategori
berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu